Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Kecamatan Landasan Ulin.

Umum

Kecamatan Landasan Ulin adalah salah satu kecamatan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kecamatan ini melayani berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik bagi warga yang berdomisili di wilayahnya.

Kantor Kecamatan Landasan Ulin beralamat di Jl. A. Yani KM 20, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Anda juga dapat menemukan lokasi kami melalui fitur Peta Wilayah di portal ini.

Jam operasional pelayanan: Senin–Kamis pukul 08.00–16.00 WITA, Jumat pukul 08.00–11.30 WITA. Kantor tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Anda dapat menghubungi kami melalui nomor telepon kantor atau mengunjungi langsung ke kantor kecamatan pada jam operasional. Informasi kontak lengkap tersedia di halaman Beranda portal ini.

Layanan Surat

Melalui portal SiMPEL, warga dapat mengajukan berbagai jenis surat keterangan seperti Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Pengantar KTP/KK, dan berbagai surat keterangan lainnya sesuai kebutuhan.

Proses pengurusan surat secara online umumnya membutuhkan waktu 1–3 hari kerja tergantung jenis surat dan kelengkapan berkas yang diajukan. Anda dapat memantau status permohonan melalui fitur Cek Status di halaman utama.

Persyaratan dokumen berbeda untuk tiap jenis surat. Secara umum, Anda perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung sesuai jenis surat yang diajukan. Detail persyaratan akan ditampilkan saat memilih jenis surat di formulir pengajuan.

Anda dapat mengecek status permohonan melalui menu "Cek Status" di halaman utama portal. Masukkan nomor token permohonan yang diberikan saat pengajuan untuk melihat progres terkini.

Untuk beberapa jenis surat, pengambilan dokumen fisik tetap diperlukan di kantor kecamatan. Namun untuk surat yang dapat diterbitkan secara digital, Anda akan mendapatkan notifikasi dan dapat mengunduh langsung dari portal.

Kependudukan

Perubahan data KTP dilayani di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru. Pihak kecamatan dapat membuatkan surat pengantar yang diperlukan dalam proses tersebut.

Pembuatan KTP dan KK merupakan kewenangan Disdukcapil. Kecamatan berperan sebagai fasilitator dengan mengeluarkan surat pengantar yang diperlukan. Hubungi kantor kelurahan setempat untuk langkah awal.

Perizinan

Kecamatan dapat menerbitkan surat keterangan domisili usaha sebagai salah satu syarat pengurusan izin usaha. Untuk perizinan usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), prosesnya dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) secara online.

Tidak menemukan jawaban?

Hubungi kami langsung atau kunjungi kantor kecamatan pada jam operasional.

← Kembali ke Beranda